Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintah Resmi Terbitkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Non-ASN yang Tak Tertampung Seleksi Tahap 1 dan 2 TA 2024

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatasi persoalan ribuan pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN namun belum tertampung dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun Anggaran (TA) 2024. Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penyerapan tenaga honorer sekaligus memperjelas status hukum para pekerja di instansi pemerintah.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan kepegawaian dengan amanat Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara). “Ini bukan sekadar mengubah status, tetapi memastikan hak dan kewajiban pegawai non-ASN terjamin secara hukum. PPPK Paruh Waktu menjadi jawaban atas kebutuhan transparansi dan keadilan bagi mereka yang sudah lama berkontribusi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (23/01/2025).


Latar Belakang: Mengapa Skema PPPK Paruh Waktu Diperlukan?

Selama bertahun-tahun, isu pegawai honorer menjadi momok dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia. Data BKN per Desember 2024 mencatat, sekitar 1,2 juta non-ASN terdaftar dalam database, namun hanya 60% yang berhasil diakomodasi melalui seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 TA 2024. Sebagian besar tersisih karena ketatnya persaingan atau ketidaksesuaian dengan formasi jabatan yang tersedia.

Skema PPPK Paruh Waktu hadir sebagai terobosan untuk mengatasi dua masalah sekaligus:

  1. Memperjelas status hukum pegawai non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian.

  2. Mengoptimalkan layanan publik dengan menempatkan tenaga terampil di posisi strategis, meski dengan sistem kerja paruh waktu.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi tenaga honorer yang ‘terombang-ambing’. Jika tidak lolos seleksi reguler, mereka tetap bisa berkontribusi melalui skema paruh waktu dengan hak yang jelas,” tambah Prof. Zudan.


Siapa Saja yang Bisa Mendaftar PPPK Paruh Waktu?

Berdasarkan Kepmen PANRB No. 16/2025, ada beberapa kriteria utama bagi non-ASN yang berhak mengikuti skema ini:

  1. Terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus.

  2. Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.

  3. Memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan instansi pemerintah.

Jabatan-jabatan prioritas yang akan diisi melalui skema ini meliputi:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan (contoh: guru mata pelajaran, administrasi sekolah).

  • Tenaga Kesehatan (perawat, bidan, tenaga laboratorium).

  • Tenaga Teknis (insinyur, arsitek, analis data).

  • Pengelola Operasional (administrasi umum, logistik, layanan masyarakat).

“Skema ini tidak berlaku untuk jabatan struktural atau strategis. Fokusnya pada posisi teknis dan operasional yang mendukung layanan publik,” tegas Prof. Zudan.


Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu: Apa Bedanya dengan PPPK Penuh?

Meski bekerja paruh waktu, hak para pegawai dalam skema ini dijamin melalui Perjanjian Kerja (PK) yang mengikat secara hukum. Berikut perbandingannya dengan PPPK reguler:

AspekPPPK Paruh WaktuPPPK Penuh Waktu
Jam KerjaMaksimal 20 jam/minggu40 jam/minggu
GajiDihitung proporsional berdasarkan jam kerjaSesuai gaji pokok + tunjangan
TunjanganTidak termasuk tunjangan keluarga/kesehatanLengkap (termasuk pensiun)
Masa KerjaPerjanjian 1-2 tahun, bisa diperpanjangPerjanjian minimal 5 tahun

Meski demikian, pemerintah menjamin bahwa PPPK Paruh Waktu tetap menerima penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) dan mendapat perlindungan hukum melalui BPJS Ketenagakerjaan.


Larangan Rekrutmen Honorer Baru: Instansi Pusat dan Daerah Wajib Patuh!

Salah satu poin krusial dalam Kepmen PANRB No. 16/2025 adalah larangan bagi seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk merekrut tenaga honorer atau pegawai tidak tetap baru. “Mulai 2025, tidak ada lagi pengangkatan honorer. Semua lowongan harus diisi melalui seleksi ASN, PPPK reguler, atau PPPK Paruh Waktu,” tegas Prof. Zudan.

Kebijakan ini diharapkan mengakhiri praktik “honorer abadi” yang kerap memicu polemik, seperti kasus pegawai yang bekerja puluhan tahun tanpa kepastian status. Pemerintah juga akan melakukan audit kepegawaian di semua instansi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.


Tantangan dan Kritik terhadap Skema PPPK Paruh Waktu

Meski diapresiasi sebagai langkah progresif, skema ini menuai sejumlah kritik dari serikat pekerja dan pengamat kebijakan publik. Faisal Basri, Ekonom Senior UI, menyoroti potensi eksploitasi tenaga kerja: “Paruh waktu bisa jadi celah bagi instansi untuk mempekerjakan orang dengan upah rendah tanpa tunjangan lengkap. Ini harus diawasi ketat.”

Di sisi lain, Asosiasi Tenaga Honorer Indonesia (ATHI) memberikan dukungan bersyarat. “Skema ini lebih baik daripada status quo, tapi pemerintah harus pastikan kesetaraan hak antara PPPK paruh waktu dan pegawai tetap,” ujar Ketua ATHI, Rudi Hartono.


Langkah Selanjutnya: Pendaftaran dan Sosialisasi

BKN akan membuka portal pendaftaran PPPK Paruh Waktu mulai Maret 2025. Calon peserta wajib memverifikasi data di database BKN terlebih dahulu. Proses seleksi akan meliputi:

  1. Verifikasi Administrasi (kesesuaian dokumen).

  2. Uji Kompetensi Teknis (tes tertulis/praktik).

  3. Wawancara (penilaian sikap dan motivasi).

Instansi pemerintah juga diwajibkan menyusun Rencana Kebutuhan Jabatan (RKJ) untuk menentukan formasi PPPK Paruh Waktu. “Kami akan pantau ketat agar tidak ada instansi yang ‘memaksa’ membuka lowongan tanpa kebutuhan riil,” imbuh Prof. Zudan.


Kesimpulan: Momen Penting untuk Reformasi Birokrasi

Kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi babak baru dalam reformasi kepegawaian Indonesia. Dengan skema ini, pemerintah tidak hanya memberi solusi bagi ribuan non-ASN yang terombang-ambing, tetapi juga menegaskan komitmen untuk memprofesionalkan birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Meski masih ada tantangan dalam implementasi, langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya transparan dan sistematis. Kedepan, sinergi antara BKN, KemenPANRB, dan instansi pemerintah daerah menjadi kunci agar kebijakan ini tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh seluruh pihak.

“Ini tentang keadilan dan masa depan layanan publik. Dengan PPPK Paruh Waktu, kami ingin semua pihak menang: pegawai dapat kepastian, negara dapat SDM kompeten, masyarakat dapat layanan optimal,” tutup Prof. Zudan.


Kata Kunci Utama: PPPK Paruh Waktu, Kepmen PANRB No. 16/2025, Non-ASN, Database BKN, Reformasi Birokrasi.

Post a Comment for "Pemerintah Resmi Terbitkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Non-ASN yang Tak Tertampung Seleksi Tahap 1 dan 2 TA 2024"